Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah 13.466 pulau dengan garis pantai sepanjang 80.791 km. Indonesia memiliki peluang sekaligus tantangan yang besar dalam mengembangkan dan mengelola potensi sumber daya di wilayah pesisir dan laut. Wilayah pesisir dan lautan menjadi sasaran lokasi pertambangan minyak di Indonesia. Namun, pertambangan minyak dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan laut dan pesisir.
Tambang minyak bumi merupakan salah satu kontributor limbah di laut. perkiraan limbah minyak bumi dari pertambangan yang masuk ke lingkungan laut saat ini antara lain 1-10 juta ton per tahun dari biosintesis, 0,6 juta ton dari geokimia dan sisanya berasal dari antropogenik hasil pengolahan minyak bumi (pengolahan, transportasi dan pengeboran). Sumber limbah cair minyak bumi berasal dari kegiatan-kegiatan antara lain air pendingin di kilang minyak dimana bila terjadi kebocoran pada pipa pendingin maka bocoran minyak akan terbawa air.
Oleh karna itu sudah saatnya dilakukan langkah yang konkrit berlandaskan asas keterpaduan mulai dari kegiatan pemantauan kualitas air laut, pendataan rona awal, penanganan kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di daerah pesisir serta pengolahan wilayah pantai. Peningkatan penataan pada peraturan oleh kegiatan industri yang membuang limbah langsung ke laut dalam hal ini terutama tambang minyak, transportasi laut, eksploitasi terumbu karang atau pasir laut sampai kepada langkah penegakan hukumnya perlu segera dilakukan. Evaluasi ekonomi juga perlu dilakukan agar potensi wilayah pesisir secara ekonomi dapat diketahui dengan pasti, sehingga memudahkan dalam melakukan tuntutan ganti rugi (claim) apabila terjadi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan laut.